Doktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee

doktif tersangka
Dokter Samira alias Doktif. (instagram/lambe.turah)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian resmi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal yang dikenal Dokter Samira atau Doktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Richard Lee.

Status tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Ia mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum terhadap Doktif telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Belum Diperiksa, Polisi Prioritaskan Mediasi

Meski telah berstatus tersangka, Dokter Samira hingga kini belum menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Dwi, penyidik masih mengedepankan upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, dr. Tri, serta terlapor, dr. Samira, untuk hadir dalam proses mediasi. Namun, agenda tersebut mengalami penundaan.

“Pemanggilan mediasi sudah kami kirimkan, namun ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami masih menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dwi menegaskan, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka.

“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan yang baik, ke depannya akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan terhadap tersangka, dr. Samira atau Doktip,” katanya.

Baca Juga:

Bantah Isu Orang Ketiga Ridwan Kamil, Aura Kasih Kumpulkan Bukti untuk Lapor Polisi

Baru Menikah, Suami Boiyen Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Terkait penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan tergolong ringan.

“Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara. Betul, dikenakan wajib lapor,” ujar Dwi.

Kronologi Laporan Dokter Richard Lee

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan seseorang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.

Peristiwa bermula pada 4 Maret 2025, Doktif mengunggah konten yang secara langsung menyinggung pihak pelapor. Atas unggahan tersebut, pemilik akun diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kasus ini hingga kini masih bergulir dan menunggu perkembangan lanjutan dari hasil mediasi yang dijadwalkan awal Januari 2026.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026