DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar 10,8 Miliar

Penulis: Aak

Penunggak Pajak - DJP Jawa Barat
Dok. DJP Jawa Barat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dalam naungannya terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Pekan Sita Serentak.

Tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Pelaksanaan Pekan Sita Serentak di lingkungan Kanwil DJP se-Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 16 Juni 2025 hingga Rabu, 18 Juni 2025, telah mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp10,874,059,029. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Jurusita di masing-masing KPP terhadap 33 aset milik penunggak pajak.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haji Jalur Laut
Menag Kaji Alternatif Ibadah Haji, Pemberangkatan Melalui Jalur Laut
Yungblud black sabbath
Yungblud Curi Spotlight di Konser Terakhir Black Sabbath, The Next Ozzy Ousbourne?
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Ancam Laporkan Psikolog Lita Gading
Dara Arafah
Geger! Data Medis Disebar, Dara Arafah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Tarif Impor Tembaga Trump
Harga Tembaga Melonjak Usai Trump Umumkan Rencana Tarif 50 Persen
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

4

Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan

5

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
diplomat kemenlu meninggal
Diplomat Kemenlu Meninggal di Indekos, Muka Dipenuhi Lakban
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.