BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan publik setelah beredar narasi yang menyebutkan bahwa perusahaan ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.
Isu ini mencuat seiring dengan kasus cap emas ilegal yang melibatkan mantan karyawan Antam. Namun, benarkah klaim tersebut?
Viral di Media Sosial, Namun Keliru
Narasi yang menyebut PT Antam sebagai penyebab kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun menyebar luas di media sosial, terutama di beberapa akun Facebook yang membagikan informasi tersebut.
Salah satu unggahan yang viral pada Senin (10/3/2025) bahkan menyebutkan bahwa “Posisi klasemen teratas Pertamina digantikan oleh PT Antam, dengan kerugian mencapai 5,9 kuadriliun.”
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, informasi tersebut adalah keliru. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti valid yang mendukung klaim tersebut.
Kejagung Meluruskan Klaim Beredar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menegaskan bahwa angka kerugian yang beredar di media sosial tidak akurat.
Menurutnya, jumlah kerugian akibat kasus cap emas ilegal PT Antam jauh lebih kecil dibandingkan klaim yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Kompas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang lanjutan kasus ini pada Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan, disebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal Antam mencapai Rp 3,3 triliun, bukan Rp 5,9 kuadriliun seperti yang diklaim di media sosial.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: Video Viral Dirut Pertamina Patra Niaga Oplos BBM
CEK FAKTA: di Balik Video Penangkapan Dalang Pembakaran Foto Prabowo-Gibran
Kasus Cap Emas Ilegal dan Tersangka yang Terlibat
Kasus ini bermula dari dugaan produksi dan peredaran logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam skandal ini, yang melibatkan tata kelola komoditas emas Antam dalam periode 2010-2021.
Berdasarkan laporan yang beredar, mereka diduga telah memproduksi dan menjual 109 ton logam mulia dengan cara yang melanggar regulasi.
Meski emas yang diproduksi adalah asli, namun perolehannya dilakukan secara ilegal. Termasuk dari tambang tak berizin dan sumber dari luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa PT Antam menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun adalah keliru dan menyesatkan. Jumlah kerugian yang sebenarnya, berdasarkan data resmi dari Kejaksaan Agung dan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah Rp 3,3 triliun.
(Hafidah Rismayanti/Aak)