BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Digerebek aparat kepolisian atas keterlibatan dalam praktik judi sabung ayam, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42) membantah dan mengaskan hanya sebatas usaha jual beli ayam jago.
Pajar menguungkapkan, sebelum ayam dijual dipastikan terlebih dahulu kualitasnya.
“Saya di sana cuma melakukan transaksi ayam jago. Sebelum dijual, ayam perlu dites dulu untuk memastikan kualitasnya,” ujar Pajar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, dikutip Rabu (23/4/2025).
Pajar mengaku tidak melakukan judi sabung ayam dan rumahnya hanya dijadikan sebagai tempat uji coba kemampuan ayam laga, sebuah proses yang disebutnya sebagai bagian dari prosedur bisnis legal yang ia jalankan.
“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, kemampuan ayam. Saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan dari penyelidikan awal dan pengakuan yang bersangkutan, Pajar memang memiliki usaha jual beli ayam jago. Tes kemampuan ayam disebut dilakukan untuk memastikan kualitas sebelum transaksi berlangsung.
“Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan hanya menyediakan tempat dan tidak ikut serta dalam laga ayam yang dilakukan pihak lain. Aktivitas yang dilakukan sebatas uji kualitas ayam sebelum dijual,” terang Afdhal.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan polisi telah menetapkan Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Ia menyediakan rumah pribadinya menjadi tempat aktivitas judi sabung ayam.
“Tak hanya Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Supilar (50) dan Suparmin (46). Kedua tersangka ikut bertaruh judi sabung ayam,” urainya.
Dia menyebutkan tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana yakni Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
“Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHPidana yakni barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10,000,000,” ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Kasus Penembakan 3 Polisi saat Bubarkan Sabung Ayam di Ungkap Transparan dan Adil
Sebelumnya, pada Minggu (20/4/2025) pukul 15.30 WIB, polisi menggerebek rumah milik Pajar Prianto yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya, yaitu DE, S, T, H, dan DA, belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Virdiya/Budis)