BANDUNG,TM.ID: Banyak pemilik motor sengaja melepas spakbor bagian belakang, entah karena penampilan. Padahal keberadaanya untuk menahan cipratan air dari genangan di jalan.
Perlu diketahui, melepas spakbor melanggar hukum lalu lintas, lantaran kenyamanan dan keamanan berkendara.
Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 40 yang berbunyi:
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
BACA JUGA: Catat! Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut Permanen
(2) Spakbor sebagaimana diatur pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.”
Lebih dari itu, tidak memasang atau melepas sepatbor motor juga melanggar aturan berlalu lintas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib dilengkapi dengan perangkat perlengkapan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Salah satu perlengkapan yang wajib ada pada motor adalah sepatbor.
Denda yang harus kamu bayar ketika terkena tilang karena tidak menggunakan sepatbor motor adalah sebesar Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama 1 bulan. Tentu saja, ini adalah konsekuensi serius yang tidak sebanding dengan manfaat melepas spakbor hanya untuk gaya atau penampilan.
Selain itu, kita juga harus mengingat bahwa aturan-aturan berlalu lintas ada untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Jadi, selain untuk menghindari denda dan hukuman, memasang spakbor motor seharusnya menjadi kewajiban setiap pengendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam berlalu lintas, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Memasang spakbor adalah salah satu cara sederhana untuk mendukung keselamatan berkendara.
(Saepul/Usamah)