Denda Lepas Spakbor Motor, Demi Gaya Tapi Incaran Polisi

denda spakbor motor
foto (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Banyak pemilik motor sengaja melepas spakbor bagian belakang, entah karena penampilan. Padahal keberadaanya untuk menahan cipratan air dari genangan di jalan.

Perlu diketahui, melepas spakbor melanggar hukum lalu lintas, lantaran kenyamanan dan keamanan berkendara.

Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 40 yang berbunyi:

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

BACA JUGA: Catat! Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut Permanen

(2) Spakbor sebagaimana diatur pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.”

Lebih dari itu, tidak memasang atau melepas sepatbor motor juga melanggar aturan berlalu lintas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib dilengkapi dengan perangkat perlengkapan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Salah satu perlengkapan yang wajib ada pada motor adalah sepatbor.

Denda yang harus kamu bayar ketika terkena tilang karena tidak menggunakan sepatbor motor adalah sebesar Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama 1 bulan. Tentu saja, ini adalah konsekuensi serius yang tidak sebanding dengan manfaat melepas spakbor hanya untuk gaya atau penampilan.

Selain itu, kita juga harus mengingat bahwa aturan-aturan berlalu lintas ada untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Jadi, selain untuk menghindari denda dan hukuman, memasang spakbor motor seharusnya menjadi kewajiban setiap pengendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dalam berlalu lintas, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Memasang spakbor adalah salah satu cara sederhana untuk mendukung keselamatan berkendara.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bibit bunga mawar
Trik Dapat Bibit Bunga Mawar yang Unggul
Kebiasaan umur panjang
Kebiasaan Rutinitas Pagi Hari yang Bikin Umur Panjang
Produk Cat air
6 Rekomendasi Produk Cat Air Berkualitas
Kiper muda Persib Fitrah Maulana
Kiper Muda Persib Dipanggil PSSI untuk Piala Asia U20 2025 di China
Resolusi kesehatan
Hidup Lebih Baik! Ini 8 Resolusi Kesehatan untuk Tahun 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Alumni ISBI Bandung Siap Bangkitkan Seni dan Budaya di Kabupaten Bandung Barat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Pratama Arhan Suwon FC
Ternyata Suwon FC 'Cuci Gudang', 13 Pemainnya Dilepas Termasuk Pratama Arhan
pemerasan DWP 2024, Polda Metro Jaya, Kompolnas
Polisi Pemeras Turis Malaysia di DWP Dipecat Tidak Hormat, Ini Respon Kompolnas
Selama 2024 BMKG Ungkap 1.321 Gempa dan 10 Juta Sambaran Petir di Jabar
Selama 2024 BMKG Ungkap 1.321 Gempa dan 10 Juta Sambaran Petir di Jabar
Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025
Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.