Pengendara Merokok Ngotot Saat Ditegur, Padahal Sanksi Nggak Main-main

pengendara merokok
(Instagram/@lowsowotomotif)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria yang diperkirakan paruh baya, tak terima saat ditegur oleh pengguna jalan lain lantaran merokok sambil berkendara. Kejadian tersebut diduga, terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram oleh akun @lowsowmotif, terlihat
pengendara motor yang merokok itu tampak ditegur oleh pejalan kaki.

Perdebatan dan adu mulut antara kedua pihak terjadi di pinggir jalan. Kejadian ini menyoroti pelanggaran aturan merokok saat berkendara, yang telah dilarang sejak 2019.

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” kata pengendara motor saat ditegur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Pria itu nampak ngeyel dan enggan menerima informasi, mengenai larangan merokok serta dapat didenda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengendara Merokok

Merokok sambil berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga termasuk dalam pelanggaran pasal ini.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Penegakan aturan ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mengingat kegiatan seperti merokok bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara