Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

dede vina cirebon
(Youtube/Dedi Mulyadi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengakuan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede membuat pengakuan baru.

Ia menyatakan, siap meringkuk di jeruji besi untuk menggantikan tujuh orang terpidana lain dalam kasus 2016 silam itu.

Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di depan kuasa hukumnya dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Senin (22/07/2024).

“Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” kata Dede.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Blak-Blakan Alami Kekerasan Hingga Kepala Dibungkus Keresek

Ia mengaku merasa bersalah dengan menjalani kehidupan biasa, padahal tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup.

Kendati begitu, Dede berani mengungkapkan sesuai faktanya dengan menghubungi Dedi Mulyadi.

“Saya putuskan kemarin, satu minggu sebelum kang Dedi, tekad saya bulatin, saya harus menerima risikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima,” jelasnya.

“Intinya saya keluar itu bukan dicari pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga,” tambahnya.

Sehingga, kata Dede, ia siap menerima konsekuensi hukum asalkan ketujuh terpidana itu bisa menghirup udara bebas.

“Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” ucapnya.

“Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh orang itu, saya siap,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Dede mengaku memberikan keterangan palsu saat diwawancarai oleh Dedi Mulyadi lantaran arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).

Adapun orang-orang yang telah diadili dalam kasus tersebut, antara lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan, terpidana Saka Tatal hanya diadili selama delapan tahun, mengingat saat itu usianya masih di bawah umur. Lalu, Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas tuduhan ketersangkaanya oleh Polda Jawa Barat.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Pegi Setiawan , sehingga ia bisa terbebas dari penjara.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026