Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi alias MK resmi menghapus ambang batas minimal pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penghapusan tersebut diambil tak hanya karena presidential threshold dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Demikian keputusan MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Sejarah Presidential Threshold di Indonesia

Mari kita kilas balik ke Pemilu 2004 saat ambang batas pencalonan presiden atau poredisential threshold pertama kali diterapkan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. Hal ini sesuai UU nomor 23 tahun 2003.

Kemudian berubah soal presidential threshold pada Pemilu 2009. Sesuai UU nomor 42 tahun 2008, menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg.

Selanjutnya pada Pemilu 2019 digunakan UU nomor 7 tahun 2017 karena Pilpres dan Pileg digelar serentak.

BACA JUGA: Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

Apakah Keputusan MK ini tepat? Apakah Dampak Penghapusan Presidential Threshold?

Banyak pengamat menilai keputusan MK ini akan berdampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia karena hak konstitusional pemilih menjadi lebih luas.

Sebelumnya, Presidential Threshold membuat parpol peserta pemilu tertentu mendominasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil calon presiden. hal tersebut membuat para pemilih sulit mendapatkan alternatif paslon.

Keberadaan Presidential Threshold mendorong hanya lahir 2 pasangan calon saat pesta demokrasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden. Akibatnya, masyarakat tergiring dalam polarisasi sehingga mudah terbelah.

Bahkan diperkirakan ke depannya akan lahir calon tunggal yang terlihat saat pemilihan kepala daerah kemarin. Ketika itu muncul pemilihan calon tunggal vs kotak kosong.

Karena itu, penghapusan Presidential Threshold diharapkan dapat melahirkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

 

Dadi Haryadi

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen
Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen
makan berlebihan saat lebaran
Bahaya, Ini Resiko Makan Berlebihan Saat Lebaran!
Anggota Polres Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Bertugas
Anggota Polres Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Bertugas
Skuat Persib Sering Diliburkan, Tyronne del Pino Singgung Beberapa Aspek Penting
Skuat Persib Sering Diliburkan, Tyronne del Pino Singgung Beberapa Aspek Penting
Kontrak Rachmat Irianto Habis, Persib Sudah Siapkan Rencana
Kontrak Rachmat Irianto Habis, Persib Sudah Siapkan Rencana
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

2

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka NTT

3

Tambah Rukun Islam, Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa di Maros Ditangkap!

4

Pertama Kalinya Rasakan Momen Hari Raya Idulfitri, Begini Reaksi Tyronne del Pino

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Kabupaten Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,0
Kabupaten Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,0
Real Madrid
Dramatis! Real Madrid Singkirkan Sociedad, Lolos ke Final Copa del Rey
Gunung Dukono Meletus, Waspada Sebaran Abu Mengikuti Arah dan Kecepatan Angin
Gunung Dukono Meletus, Waspada Sebaran Abu Mengikuti Arah dan Kecepatan Angin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.