Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi alias MK resmi menghapus ambang batas minimal pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penghapusan tersebut diambil tak hanya karena presidential threshold dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Demikian keputusan MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Sejarah Presidential Threshold di Indonesia

Mari kita kilas balik ke Pemilu 2004 saat ambang batas pencalonan presiden atau poredisential threshold pertama kali diterapkan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. Hal ini sesuai UU nomor 23 tahun 2003.

Kemudian berubah soal presidential threshold pada Pemilu 2009. Sesuai UU nomor 42 tahun 2008, menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg.

Selanjutnya pada Pemilu 2019 digunakan UU nomor 7 tahun 2017 karena Pilpres dan Pileg digelar serentak.

BACA JUGA: Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

Apakah Keputusan MK ini tepat? Apakah Dampak Penghapusan Presidential Threshold?

Banyak pengamat menilai keputusan MK ini akan berdampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia karena hak konstitusional pemilih menjadi lebih luas.

Sebelumnya, Presidential Threshold membuat parpol peserta pemilu tertentu mendominasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil calon presiden. hal tersebut membuat para pemilih sulit mendapatkan alternatif paslon.

Keberadaan Presidential Threshold mendorong hanya lahir 2 pasangan calon saat pesta demokrasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden. Akibatnya, masyarakat tergiring dalam polarisasi sehingga mudah terbelah.

Bahkan diperkirakan ke depannya akan lahir calon tunggal yang terlihat saat pemilihan kepala daerah kemarin. Ketika itu muncul pemilihan calon tunggal vs kotak kosong.

Karena itu, penghapusan Presidential Threshold diharapkan dapat melahirkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

 

Dadi Haryadi

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
denza-z9gt
Denza Z9GT Pamer Teknologi Roda, Parkir Jadi Gampang!
Lagu Fariz RM
Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba
sejarah kesenian reak
Kesenian Reak Hampir Punah, Ketahui Sejarah dan Eksistensinya Saat Ini
Prabowo lagu keroncong
CEK FAKTA: Prabowo Minta Seluruh TV Siarkan Lagu Keroncong Pukul 6 Pagi?
Spoiler Sakamoto Days
Spoiler Sakamoto Days, Kejar-kejaran Seru dengan Motor di Episode 7!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik, Prabowo Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

5

CEK FAKTA: Benarkah Kemunculan Ikan Anglerfish Tanda akan Datang Bencana Alam?
Headline
Hasto resmi ditahan
Hasto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Orange dan Diborgol!
penasehat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya
Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.