Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Penulis: Budi

Ilustrasi
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi alias MK resmi menghapus ambang batas minimal pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penghapusan tersebut diambil tak hanya karena presidential threshold dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Demikian keputusan MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Sejarah Presidential Threshold di Indonesia

Mari kita kilas balik ke Pemilu 2004 saat ambang batas pencalonan presiden atau poredisential threshold pertama kali diterapkan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif. Hal ini sesuai UU nomor 23 tahun 2003.

Kemudian berubah soal presidential threshold pada Pemilu 2009. Sesuai UU nomor 42 tahun 2008, menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg.

Selanjutnya pada Pemilu 2019 digunakan UU nomor 7 tahun 2017 karena Pilpres dan Pileg digelar serentak.

BACA JUGA: Presidential Threshold Dihapus, Anwar Usman dan Yusmic Beda Pendapat

Apakah Keputusan MK ini tepat? Apakah Dampak Penghapusan Presidential Threshold?

Banyak pengamat menilai keputusan MK ini akan berdampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia karena hak konstitusional pemilih menjadi lebih luas.

Sebelumnya, Presidential Threshold membuat parpol peserta pemilu tertentu mendominasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil calon presiden. hal tersebut membuat para pemilih sulit mendapatkan alternatif paslon.

Keberadaan Presidential Threshold mendorong hanya lahir 2 pasangan calon saat pesta demokrasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden. Akibatnya, masyarakat tergiring dalam polarisasi sehingga mudah terbelah.

Bahkan diperkirakan ke depannya akan lahir calon tunggal yang terlihat saat pemilihan kepala daerah kemarin. Ketika itu muncul pemilihan calon tunggal vs kotak kosong.

Karena itu, penghapusan Presidential Threshold diharapkan dapat melahirkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

 

Dadi Haryadi

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.