Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah

kakek indramayu gugat cucu
(Dok PN Indramayu
-

Tidak ada video disisipkan.

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mengonfirmasi adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan seorang anak berinisial ZI (12) sebagai salah satu tergugat. Gugatan diajukan oleh kakek kandungnya sendiri terkait kepemilikan sebidang tanah yang dihuni ZI bersama keluarganya.

“Benar, di PN Indramayu sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” ujar Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Jumat (5/7/2025).

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda karena ZI tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum. “Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kehadiran seluruh pihak,” jelas Adrian.

Mediasi pun belum dapat dilakukan lantaran ZI sebagai salah satu tergugat masih absen. Hingga sidang terakhir, hanya ibu dan kakak ZI yang hadir dengan pendampingan kuasa hukum.

Adrian menegaskan, PN Indramayu membuka ruang bagi pendampingan lembaga terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat status ZI sebagai anak di bawah umur.

“Tidak ada larangan dari pengadilan. Itu hak tergugat,” tegasnya.

Heryatno (20), kakak ZI, menyatakan rumah yang disengketakan merupakan peninggalan orang tua mereka yang telah dihuni lebih dari 15 tahun.

“Kami tinggal di sini sejak saya berusia lima tahun. Sangat disayangkan perkara ini harus dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Meski kecewa, Heryatno berharap sengketa ini diselesaikan secara damai agar tidak membebani psikologis keluarga.

ZI bersama ibu, Rastiah (37), dan Heryatno tetap menempati rumah tersebut setelah ayah mereka, Suparto, meninggal setahun lalu. Kini, sang kakek mengajukan gugatan kepemilikan tanah melalui jalur hukum.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun