BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP sangat rentan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol atau jenis kredit lainnya.
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa data diri di OJK untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Langkah-Langkah
Berikut cara periksa data diri di OJK, apakah terlibat pengajuan pinjol atau tidak.
1. SLIK OJK via Offline
kamu dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk warga negara asing (WNA)
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa
OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang kamu berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
2. SLIK OJK via Online
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi “Pendaftaran”.
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
- Klik tombol “Selanjutnya” setelah memverifikasi data.
Lengkapi Formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Kamu akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
- Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
Bantuan Tambahan dari OJK
Jika mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi melalui cara di atas, kamu dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:
1. Hubungi Call Center OJK
Jika menduga data pribadi telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.
BACA JUGA: OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal
2. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Kamu dapat mengirim email ke [email protected] dan jelaskan masalah secara rinci serta sertakan bukti pendukung.
(Kaje/Budis)