Cara Buat Pengaduan THR 2025 Jika Bermasalah

Penulis: Anisa

pengaduan THR 2025
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut aturan tersebut, THR diberi pada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ada pengusaha yang menghindari kewajiban membayar THR dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana cara melapor apabila THR tidak dibayar atau terlambat diberikan oleh perusahaan?

Cara Buat Pengaduan THR Tidak Dibayar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.

Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan adil.

1. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:

  1. Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  2. Pilih opsi “Masuk”
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Klik menu “Pengaduan THR”
  6. Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
  7. Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru” jika tidak terdaftar
  8. Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
  9. Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
  10. Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
  11. Klik tombol “Laporkan” untuk mengirim pengaduan
  12. Periksa balasan melalui email atau melalui menu “Histori Pengaduan Saya” di situs tersebut

BACA JUGA:

Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sanksinya!

Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?

2. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi

Untuk melaporkan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA Kemnaker, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
  3. Pilih menu “Pengaduan THR”
  4. Isi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap
  5. Tekan tombol “Laporkan”untuk mengirimkan pengaduan

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.