Cara Buat Pengaduan THR 2025 Jika Bermasalah

Penulis: Anisa

pengaduan THR 2025
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut aturan tersebut, THR diberi pada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ada pengusaha yang menghindari kewajiban membayar THR dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana cara melapor apabila THR tidak dibayar atau terlambat diberikan oleh perusahaan?

Cara Buat Pengaduan THR Tidak Dibayar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.

Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan adil.

1. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:

  1. Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  2. Pilih opsi “Masuk”
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Klik menu “Pengaduan THR”
  6. Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
  7. Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru” jika tidak terdaftar
  8. Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
  9. Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
  10. Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
  11. Klik tombol “Laporkan” untuk mengirim pengaduan
  12. Periksa balasan melalui email atau melalui menu “Histori Pengaduan Saya” di situs tersebut

BACA JUGA:

Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sanksinya!

Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?

2. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi

Untuk melaporkan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA Kemnaker, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
  3. Pilih menu “Pengaduan THR”
  4. Isi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap
  5. Tekan tombol “Laporkan”untuk mengirimkan pengaduan

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Narik Sukmo
Film Horor Narik Sukmo Adaptasi darri Novel
Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein
Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan
Film Jalan Pulang
Daftar Pemain Film Jalan Pulang yang Kini Tembus 1 Juta Penonton
Juventus vs Manchester City
Prediksi Skor Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025
Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Ungkap Penyebab Kematian, Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

5

Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.