Bupati Bandung Keluarkan SE Pemberian THR

Kemenaker: 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR
Ilustrasi-THR (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Bandung agar melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja mereka.

“Buruh baik yang bekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” ujar Dadang, dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan satuan hasil, diperhitungkan sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:

Ribuan Personel Diterjunkan Amankan Mudik di Kabupaten Bandung

Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Kunjungi P3D Kabupaten Bandung

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Dadang mengimbau kepada perusahaan yang telah membayar THR untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan THR. Jadi jika ada pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, silakan melapor ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung di Soreang,” tegasnya.

(Vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun