JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK, Agusman mengatakan, OJK melaporkan piutang industri pembiayaan tumbuh 15,42 persen secara year on year (yoy) pada September 2023 menjadi Rp453,16 triliun.
“Di sektor PVML ini, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 15,42 persen year on year pada September 2023,” kata Agusman, Senin (30/10/2023).
Agusman menyampaikan bahwa pertumbuhan piutang pembiayaan itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-maing tumbuh sebesar 26,46 persen (yoy) dan 13,66 persen (yoy).
Agusman menjelaskan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,68 persen dan NPF gross sebesar 2,59 persen.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Penipuan Joki Pinjol, Bikin Kredit Macet dan Risiko Lilitan Utang
Sementara gearing rasio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Ia mengungkapkan, terkait dengan modal ventura, pertumbuhan pembiayaan di September 2023 terkontraksi sebesar 1,17 persen (yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,68 triliun.
Namun, pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen (yoy), dengan nominal sebesar Rp55,70 tirliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen,” ujarnya.
Dia menegaskan, di sisi lain, terdapat enam dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
Sementara itu, 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, dan dua P2P dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesae Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa selama Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelengara peer to peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung kepada penyelenggaraan P2P lending.
Kemudian, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.
Sampai dengan 20 Oktober 2023, masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum yang masih dalam montoring dalam rangka realitas action plan-nya yang sudah disampaikan.
BACA JUGA: Ada Baliho Caleg Thariq Halilintar di Bogor, Netizen Bagian Merujak
“Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor, penjualan aset maupun pengembalian izin usaha,” ucapnya.
Bahkan, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tinkdakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis buy now, pay later (BNPL) agar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Menurutnya, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan