BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Pamekasan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas saat perayaan Idulfitri 1446 H di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Senin (31/4/2025).
Para tersangka tersebut terdiri dari empat orang penyandang dana kegiatan dan empat orang sebagai panitia kegiatan pesta petasan. Delapan tersangka berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36).
“AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, di Pamekasan, Jawa Timur, mengutip antara, Selasa (8/3/2025).
AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, penangkapan delapan orang sebagai tersangka ini, telah melalui hasil penyidikan.
“Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” AKBP Hendra.
Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.
Sebelumnya, pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas itu terjadi di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan pada 31 Maret 2025 dan berlangsung mulai sore hingga malam hari.
Warga yang meninggal dunia berinisial M asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban saat itu menonton pesta petasan tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 yang bersangkutan meninggal dunia.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur mengapresiasi langkah tegas Polres Pamekasan dalam kasus pesta petasan maut yang telah menewaskan satu orang tersebut.
BACA JUGA:
Detik-detik Pesta Petasan di Pamekasan Jadi Horor, Satu Orang Meregang Nyawa
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
“Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan,” katanya.
Atas perbuatannya delapan orang tersangka itu terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Virdiya/Budis)