Buntut Petasan Maut di Pamekasan, 8 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Vini

Tersangka Pesta petasan ditangkap
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Pamekasan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas saat perayaan Idulfitri 1446 H di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Senin (31/4/2025).

Para tersangka tersebut terdiri dari empat orang penyandang dana kegiatan dan empat orang sebagai panitia kegiatan pesta petasan. Delapan tersangka berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36).

“AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, di Pamekasan, Jawa Timur, mengutip antara, Selasa (8/3/2025).

AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, penangkapan delapan orang sebagai tersangka ini, telah melalui hasil penyidikan.

“Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” AKBP Hendra.

Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.

Sebelumnya, pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas itu terjadi di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan pada 31 Maret 2025 dan berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Warga yang meninggal dunia berinisial M asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban saat itu menonton pesta petasan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 yang bersangkutan meninggal dunia.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur mengapresiasi langkah tegas Polres Pamekasan dalam kasus pesta petasan maut yang telah menewaskan satu orang tersebut.

BACA JUGA:

Detik-detik Pesta Petasan di Pamekasan Jadi Horor, Satu Orang Meregang Nyawa

Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo

“Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan,” katanya.

Atas perbuatannya delapan orang tersangka itu terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Indonesia Free Fire
PB ESI Resmi Umumkan Timnas Free Fire Indonesia Team 2 untuk SEA Games 2025
Paus Leo XIV
Robert Prevost Resmi Jadi Paus Leo XIV, Pemimpin Baru Gereja Katolik dari AS
Sopir Truk Kecelakaan Maut Purworejo Meninggal, Sebelumnya Sempat Dirawat
Sopir Truk Kecelakaan Maut Purworejo Meninggal Setelah Sebelumnya Dirawat
Pemkot dan Pemprov Matangkan Persiapan Jelang Pawai Juara Persib Bandung
Pemkot dan Pemprov Matangkan Persiapan Jelang Pawai Juara Persib Bandung
Miris, Kondisi Jalur Cipatujah Lebih Mirip Jalur Offroad dan Kubangan Kerbau
Miris, Kondisi Jalur Cipatujah Lebih Mirip Jalur Offroad dan Kubangan Kerbau
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

5

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis
Headline
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot
mahasiswi itb ditangkap
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Realistis Jelang GP Prancis, Podium di Jerez Bukan Tolok Ukur Kebangkitan Yamaha
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.