Bukan Hanya HM, Terdapat 15 Tersangka Lainnya yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Ilegal

Penulis: Vini

Kasus korupsi timah
Kejagung menetapkan HM sebagai tersangka kasus korupsi timah. (tangkap layar Youtube Kejaksaan RI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola komodity timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yaang bersangkutan, kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dalam kanal Youtube Kejaksaan RI, Jum’at (29/3/2024).

Kuntadi mengatakan HM akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, Kuntadi menjelaskan, bahwa sekitar 2018-2019 HM menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yaitu MRPP atau RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah adanya beberapa kali pertemuan, disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut, dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perbuatan tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menghimpun berbagai sumber, terdapat 16 tersangka yang masuk ke dalam daftar kasus korupsi timah ilegal. Dan HM, ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi timah ilegal, yang merugikan Rp271,06 triliun.

BACA JUGA: KPK Pastikan Bakal Tahan Sekda Kota Bandung, Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Ilegal

1. SG alias AW, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT atau ASN, direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

4. MRPT atau RZ, direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE atau EML, direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY, mantan komisaris CV VIP.

7. RI, direktur utama PT SBS.

8. TN, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. AA, manager operasional tambang CV VIP.

10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.

11. RL, general manager PT TIN.

12. SP, direktur utama PT RBT.

13. RA, direktur pengembangan usaha PT RBT.

14. ALW, direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim alias HLN, Manager PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), pengusaha.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.