JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Lebih jelasnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Budi Said yang merupakan pengusaha properti itu diduga telah melakukan rekayasa jual beli emas di lingkup perusahaan BUMN PT Antam.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ungkap Kuntadi, dikutip dari PMJ News, Kamis (17/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara insentif, status Budi Said akhirnya dinaikkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Anjlok di Awal Tahun 2024!
Menurutnya, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung
“Selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Aak)