Kejagung Minta Maaf Terlalu Lama Dakwa 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah

kasus minyak mentah
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proses penyusunan dakwaan terhadap para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 membutuhkan waktu yang lama.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengakui sejak berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Juni 2025, sembilan orang tersangka itu masih belum didaftarkan ke pengadilan.

Ia menyebut hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan untuk para tersangka sekaligus melengkapi administrasi untuk proses sidang.

“Mohon maaf agak lama, karena harus menyusun 9 dakwaan berikut kelengkapan administrasinya,” ujarnya, dikutip Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Sutikno memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal segera mendaftarkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidang.

“Iya dalam waktu dekat sudah akan kami limpah (ke pengadilan),” katanya.

Baca Juga:

Harga Minyak Mentah Naik Imbas Kesepakatan Tarif AS dan Uni Eropa

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026