Kejagung Minta Maaf Terlalu Lama Dakwa 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah

kasus minyak mentah
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proses penyusunan dakwaan terhadap para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 membutuhkan waktu yang lama.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengakui sejak berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Juni 2025, sembilan orang tersangka itu masih belum didaftarkan ke pengadilan.

Ia menyebut hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan untuk para tersangka sekaligus melengkapi administrasi untuk proses sidang.

“Mohon maaf agak lama, karena harus menyusun 9 dakwaan berikut kelengkapan administrasinya,” ujarnya, dikutip Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Sutikno memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal segera mendaftarkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidang.

“Iya dalam waktu dekat sudah akan kami limpah (ke pengadilan),” katanya.

Baca Juga:

Harga Minyak Mentah Naik Imbas Kesepakatan Tarif AS dan Uni Eropa

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City