Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Ilustrasi- Sebuah MobilTengah Mengisi Bahan Bakar (Dok. Pertamina)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diridik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Sebab penyelidikan Kejagung menemukan bukti sebaliknya.

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ungkap Abdul Qohar, saat konferensi pers, Rabu, (26/2/2025) malam.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pertamina membeli BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92. Hal ini mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

BBM jenis Pertalite kemudian dibawa ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses blending.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga dibebankan dengan pembayaran impor produk kilang melalui metode penunjukan langsung. Praktik ini diperburuk oleh adanya mark up pada pengiriman barang yang mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

BACA JUGA: 

Terlibat Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Anak Riza Chalid

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya!

 

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” lanjut Qohar.

Akibat praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026