BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Polsek Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Aipda Darussalam jadi korban bacok saat membubarkan aksi tawuran geng motor.
Aipda mengalami luka bacok di bagian lengan kiri akibat sabetan celurit. Akibat bacokan tersebut, ia butuh 21 jahitan dan saat ini Aipda sedang menjalani perawatan intensif.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menerangkan kasus ini terjadi saat petugas hendak membubarkan kelompok geng motor yang akan melakukan tawuran.
“Awalnya mereka hendak tawuran di perbatasan Majalengka dan Cirebon. Karena kalah jumlah, mereka mundur dan kembali ke wilayah Majalengka. Dalam perjalanan, mereka membuat onar dengan mengayunkan senjata tajam, sehingga warga melapor ke Polsek,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, dikutip Selasa (15/7/2025).
Petugas Polsek Ligung yang dibantu personel Satuan Sabhara dan anggota TNI AU dari Lanud Sugiri Sukani segera bergerak membubarkan kelompok tersebut. Saat proses pembubaran, salah seorang pelaku berinisial RIY (20) tiba-tiba mengayunkan celurit ke arah Aipda Darussalam dari atas sepeda motor.
“Anggota kami langsung dibacok oleh pelaku. Korban mengalami luka cukup serius di lengan kiri dan kini dalam perawatan intensif oleh tim medis,” lanjut Kapolres.
Dalam insiden tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sepuluh anggota geng motor. Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RIY (20) dan AM (19) asal Kabupaten Indramayu, serta SRR (21) dan SA (16) dari Kabupaten Majalengka.
“Dari sepuluh orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya, berinisial SA, masih berstatus pelajar di bawah umur. Saat ini, proses hukumnya dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak,” jelas AKBP Willy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam, lima unit sepeda motor, serta atribut yang berkaitan dengan geng motor.
Baca Juga:
4 Remaja di Indramayu Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran
Lerai Tawuran, Anggota Karang Taruna Bekasi Tewas Kena Bacok: Pelaku Siswa SMP dan SMA
Kapolres menambahkan, ketiga tersangka dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap aksi geng motor yang mengganggu ketentraman warga. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Willy Andrian.
(Virdiya/Budis)