Buang Limbah Medis, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi DLHK Karawang

Limbah medis Karawang - Instagram Pemkab Karawang
Limbah medis (Instagram Pemkab Karawang)
-

Tidak ada video disisipkan.

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta akibat dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

“Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Untuk Rumah Sakit Bayukarta, dinas mewajibkan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber hingga tempat penampungan sementara.

Selain itu, kemasan limbah medis infeksius harus berwarna kuning dengan simbol limbah B3. Rumah sakit tersebut juga diharuskan memiliki kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan dinas atau pihak ketiga berizin.

Tak hanya itu, Bayukarta harus segera menanggulangi keadaan darurat limbah B3 di Desa Karangligar.

BACA JUGA

Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Karawang Periksa 3 Orang Pengelola TPA

Wabup Karawang: Limbah Medis di Permukiman Warga Masalah Serius! Polisi Turun Tangan

Sanksi Rumah Sakit

Sementara Rumah Sakit Hermina diperintahkan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3, serta memastikan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.

“Kedua rumah sakit wajib melakukan penanggulangan darurat limbah B3 di lokasi tersebut guna mencegah dampak lingkungan lebih luas,” jelas Iwan.

Meski sanksi administratif telah dikeluarkan, proses hukum terkait sanksi pidana masih ditangani oleh Polres Karawang.

DLHK Karawang menegaskan bahwa kedua rumah sakit harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah medis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar