BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia skincare Indonesia kembali heboh dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, harus menerima kenyataan, izin edar empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut.
Pengumuman ini menjadi bagian dari rilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan oleh BPOM. Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPOM, foto produk-produk milik Doktif diberi stempel merah besar bertuliskan ‘izin Edar Dicabut.’
Keempat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Pencabutan ini berdasarkan temuan krusial terkait komposisi.
Menurut BPOM, alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi. Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” kata Taruna, Minggu, (10/8/2025).
Tidak hanya risiko alergi, ketidaksesuaian kandungan membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen.
Baca Juga:
Datangi DPR, Doktif Soroti Bisnis Skincare
Polisi Bongkar 1,4 Juta Obat Terlarang di Rumah Mewah Bandung
“Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” kata Taruna.
Langkah BPOM menjadi sorotan karena Doktif dikenal sebagai salah satu selebgram yang aktif menyuarakan dan mengedukasi masyarakat mengenai kandungan produk-produk skincare.
Doktif tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif.
Pelanggaran ini jelas menyalahi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. BPOM menegaskantindakan ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun.
“BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.
(Anisa Kholifatul Jannah)