BPJPH Pasang Tarif Rp1 Juta untuk Biaya Sertifikasi Halal

Penulis: raidi

Biaya Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok BPJPH)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pihaknya memasang tarif sebesar Rp1.000.000 sebagai biaya pengurusan sertifikasi halal untuk warung makan atau warteg. Hal ini meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa tarif sertifikasi halal dipatok sebesar Rp10 Juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Ahmad Haikal Hasan atau yang kerap disapa Babe Haikal mengatakan bahwa biaya mengurus sertifikat halal senilai 10 juta adalah informasi tidak benar dan merupakan ulah dari oknum diluar badan halal.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh informasi di media sosial terkait biaya pengurusan sertifikasi halal senilai Rp10 Juta.

Babe Haikal menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mengusut oknum yang memberi informasi tersebut. Diduga oknum berasal dari lembaha pemeriksa halal.

“Saya temukan ada oknum yang bandel seperti itu [mematok biaya sertifikasi halal Rp10 juta]. Oknumnya di luar Badan Halal, oknumnya itu di lembaga pemeriksa halal. Ada oknum, yang sekarang lagi kita usut,” ungkap Babe Haikal, dikutip TeropongMedia dari Bisnis pada Rabu (4/3/2025).

BPJPH merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan sertifikasi halal. Babe Haikal menjelaskan bahwa pelaku UMK khususnya warung makan dan warteg hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp650.000 kepada badan halal untuk pengurusan sertifikasi halal.

Biaya tersebut termasuk biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.

Namun Babe Haikal menyampaikan ada biaya tambahan untuk laboratorium pengujian, sehingga keseluruhan biaya untuk mengrusi sertifikasi halal mencapai Rp1.000.000. “Total kurang lebih Rp1 juta [mengurus sertifikasi halal], nggak sampai barangkali,” jelasnya.

Biaya pengurusan Sertifikasi halal

Biaya mengurusi sertifikasi halal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut di jelaskan biaya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024, berikut tarif Sertifikasi Halal untuk barang dan jasa per sertifikat:

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil (Self Declare): Tidak dikenakan biaya
  2. Permohonan Sertifikat Halal (Reguler):
    • Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000
    • Usaha menengah: Rp 5.000.000
    • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
  1. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri: Rp 800.000

BACA JUGA:

Mulai 2026 Produk Luar Negeri Wajib Bersertifikasi Halal

Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Sementara untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, tercantum dengan biaya sebesar Rp350.000. Harga tersebut adalah harga per-unit cost, dan bukan perhitungan mandays berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan tambahan mandays berdasarkan untuk pabrik terpisah.

Sementara itu, Mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa, dan unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays).

Sertifikasi Halal Gratis

Terkait program sertifikasi halal gratis, Babe Haikal menyampaikan pihaknya kini mengurangi jumlah kuota penerima manfaat. Hal ini diakibatkan adanya efisiensi anggaran yang semula Rp436 miliar menjadi Rp245 miliar.

Kuota sertifikasi halal gratis yang dikeluarkan BPJPH kini menjadi 600.000 pelaku usaha. “Dampaknya pengurangan terhadap hak sertifikat halal gratis terkurangi menjadi 600.000 [pelaku usaha]. Ada penyesuaian, tapi secara umum kita nggak terpengaruh dengan pengurangan itu ya,” terangnya.

BPJPH sebagai penyelenggara sertifikasi halal akan terus memastikan bahwa layanan pengurusan halal dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha.

 

(Raidi/Budis )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus TPPO
Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Kerja di Luar Negeri
limbah hewan kurban
Tips Buang Limbah Hewan Kurban yang Benar, Jangan Asal!
Pemakzulan Gibran
Jawaban Muzani saat Disinggung Surat Pemakzulan Gibran di MPR
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Denny Sumargo
Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.