Mulai 2026 Produk Luar Negeri Wajib Bersertifikasi Halal

2026 Produk Luar Negeri Wajib Bersertifikasi Halal
Kementerian Agama telah memberlakukan sertifikasi produk halal dalam negeri. Sementara untuk produk luar negeri pada 2026 mendatang (dok. radio republik indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama baru mewajibkan sertifikasi halal pada produk dari luar negeri pada 2026 mendatang. Namun, untuk produk dalam negeri dimulai pada hari ini (18/10/2024).

“Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya. Hal itu akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dikutip Teropongmedia.

Aqil mengatakan sertifikasi halal produk luar negeri setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal. Namun, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan untuk produk dalam negeri.

“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal, Red,” kata Aqil.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menggantikan Peraturan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Regulasi ini juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku,” ucapnya.

Dia merinci pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Tunda Sertifikasi Halal Bagi UMKM hingga 2026, Kenapa?

“Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” kata Aqil.

Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu. Untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar