JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan wajib halal yang diterapkan di Indonesia.
“Pemerintah Amerika Serikat melalui USDA sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan aturan sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk barang impor dari Amerika Serikat maupun negara lainnya.
Namun demikian, Haikal menjelaskan bahwa produk impor tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang di Indonesia apabila sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut pelaku usaha cukup melakukan proses registrasi agar sertifikat halal yang dimiliki dapat diakui secara resmi di Indonesia.
“Produk tersebut tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia, cukup diregistrasi agar sertifikat halalnya diakui secara resmi,” kata Haikal.
Ia menambahkan mekanisme ini bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban halal, melainkan bentuk pengakuan terhadap sertifikasi halal luar negeri yang telah memenuhi standar BPJPH.
Baca Juga:
Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS
Saat ini terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah memperoleh pengakuan BPJPH, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.
Haikal menegaskan kebijakan wajib halal bersifat universal bagi semua negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme pengakuan sertifikasi halal antarnegara melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) justru berperan penting dalam memperkuat sistem tata kelola halal di tingkat global.
Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal lintas negara, skema tersebut juga dinilai dapat mendorong ekspor produk halal Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan standar halal internasional.
“Prinsip kita jelas, produk halal harus memiliki sertifikat dan label halal yang jelas. Sementara produk nonhalal juga harus diberi keterangan tidak halal,” ujar Haikal.
Ia menambahkan kejelasan label tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi saat mengonsumsi produk yang beredar di pasar.











