Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS

kesepakatan dagang. produk halal AS
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyepakati pelonggaran ketentuan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat setelah kedua negara menuntaskan Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian tersebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan teknis serta lampiran dokumen ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Ketentuan dalam Dokumen ART

Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Annex III Article 2.9, Indonesia menyatakan akan memberikan relaksasi aturan halal untuk mendukung ekspor produk tertentu dari Amerika Serikat.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”

Ketentuan tersebut mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lain yang sebelumnya berpotensi terkena kewajiban sertifikasi halal.

Selain itu, Indonesia juga membebaskan kontainer maupun bahan lain yang digunakan untuk pengangkutan produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan label halal. Pengecualian tidak berlaku bagi kontainer yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Pengakuan Lembaga Sertifikasi

Dokumen ART juga mengatur bahwa Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal nasional untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang masuk ke pasar Indonesia tanpa tambahan persyaratan.

“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Baca Juga:

Anggota Tetap BoP, Indonesia Pilih Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza Ketimbang Setor US$1 Miliar

Ketentuan Pelabelan Tetap Berlaku

Meskipun terdapat relaksasi sertifikasi halal untuk produk tertentu, kewajiban pencantuman informasi kandungan atau komposisi bahan dalam suatu produk tetap berlaku.

Ketentuan pelabelan terkait isi produk dipertahankan guna memberikan informasi kepada konsumen.tau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City