Hadapi Penyidik Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Alat Bukti Sekoper!

Saka Tatal Bareskrim Polri
Saka Tatal memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri (Instagram Farhat Abbas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Eki dan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus yang mejeratnya, pada Selasa (13/8/2024).

Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukum, yakni Titin Prialianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, termasuk seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Saka menegaskan bahwa dirinya siap menyampaikan kesaksian, bahwa dirinya tidak berada di lokasi peristiwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Saka Tatal juga siap menyampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede yang telah menuduh Saka terlibat dalam pembunuhan EKi dan Vina tersebut.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik serta membuka peristiwa kematian EKi dan Vina.

Krisna Murti menegaskan, Aep dan Dede sendiri berdasarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Cirebon, juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

“Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” kata Krisna.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

BACA JUGA: Sumpah Pocong Saka Tatal, Dampak Mengerikan Dunia-Akhirat!

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus terkait kematian Eki dan Vina yang dikumpulkan dari tahun 2016.

Barang bukti tersebut termasuk bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widi, beberapa saat sebelum Vina meninggal dunia.

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang diyakini hanya berupa kecelakaan lalau lintas tunggal tersebut.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City