Bikin SIM Ada Aturan Baru yang Harus Diketahui, Apa Itu?

Aturan baru membuat SIM harus diketahui foto (Wikipedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Kepolisian RI menerbitkan aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ubahan pada Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain;

BACA JUGA: Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Frasa ‘belajar sendiri’ ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pasal 77 mengatur tentang persyaratan pengemudi. Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Sertifikat

Adapun pengertian sertifikat pendidikan dan pelatihan adalah sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan berguna pada pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Aturan lainnya yakni pemohon SIM wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional.

Hal demikian, juga telah merujuk dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2022 sebagaimana tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, Kapolri menyempurnakan regulasi. Pemohon SIM dan STNK harus peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City