PNS Bisa Poligami, Tapi Harus Pahami Aturan ini!

PNS poligami
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Analisis Hukum dan Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta memberi penjelasan tentang aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria.

Yuyud mengatakan, secara hukum pria yang berstatus sebagai PNS diperbolehkan untuk memiliki pasangan lebih dari satu. Namun, tentunya ada aturan yang berlaku sebagai landasan hukum.

Memuat situs BKN, aturan soal poligami PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Dikritik Tajam, Sistem Proporsional Tertutup Dituding Jauhkan Legislatif dari Rakyat

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Yuyud menyebut, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, bahkan keempat . Adapun aturannya menjelaskan sebanyak dua poin beserta rinciannya, yakni,

1. Syarat alternatif

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
  • dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif

  • Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
  • Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, terdapat aturan yang mengatur perceraian sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” tulisnya dikutip dari situs BKN.

BACA JUGA:  

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City