Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya

Penulis: Aak

Komsisi II DPR RI Hakim PN Surabaya
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (Dok. DPR RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, yang disampaikan melalui laman resmi DPR RI,Kamis (1/8/2024).

Adang Daradjatun menegaskan, pihaknya mencermati hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” tegas Adang.

Adang Daradjatun yang menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya.

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” katanya.

Bicara soal kesalahan, kata dia, atas bukti tersebut sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian korban karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.

“Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Mantan Wakapolri ini.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR: Hakim Ada Indikasi Permainan!

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutup Adang.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Pasha Ungu
Pasha Ungu Naik Pitam Soal Kekerasan Kepada Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Polri Pahlawan Masa Kini
Heboh Video Polisi 'Pahlawan Masa Kini', Ini Kata Mabes Polri
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.