Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya

Komsisi II DPR RI Hakim PN Surabaya
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (Dok. DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, yang disampaikan melalui laman resmi DPR RI,Kamis (1/8/2024).

Adang Daradjatun menegaskan, pihaknya mencermati hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” tegas Adang.

Adang Daradjatun yang menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya.

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” katanya.

Bicara soal kesalahan, kata dia, atas bukti tersebut sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian korban karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.

“Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Mantan Wakapolri ini.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR: Hakim Ada Indikasi Permainan!

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutup Adang.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Pohon Jamblang
Manfaat Pohon Jamblang Bagi Kesehatan, Bisa Jaga Kesehatan Jantung
Zeda Salim Dokter K
Zeda Salim Serang Balik Dokter K: Pansos dan Gibah!
Hobi Gen Z
4 Hobi Mahasiswa Gen Z yang Populer Saat Ini!
Erupsi Gunung Lewotobi
Denny Sumargo Kembali Tuai Pujian: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Kasus LNG, Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.