Komisi Yudisial Akui Minimnya Integritas Calon Hakim ad hoc

Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Yudisial (KY) mengakui keterbatasan kompetensi dan integritas pada calon hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengatakan, hal itu berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait seleksi calon hakim ad hoc​​​​​​​ yang telah diajukan ke DPR.

“Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon (hakim). Kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas,” kata Miko.

KY juga berpandangan sama bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal. Hal itu terutama disebabkan oleh jumlah pendaftar yang terbatas sekali pun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Pada awalnya, katanya, hanya ada empat calon yang mendaftar dalam proses seleksi tersebut.

KY kemudian melakukan perpanjangan dan mendapatkan 15 pendaftar. Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lolos yang tiga di antaranya mengundurkan diri.

Kemudian, dari 10 calon tersebut, tim panitia seleksi menyatakan hanya enam calon hakim yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu tahap seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya lima calon hakim yang dinyatakan lolos mengikuti tahap wawancara.

Sementara itu, KY juga dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi. Menurut ketentuan undang-undang (UU), lanjut Miko, proses seleksi maksimal dilakukan dalam waktu enam bulan. Terlebih lagi, pengajuan kasasi sudah dilakukan kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara pelanggaran HAM Paniai di mana terdakwa kasus itu diputus bebas dari tuntutan.

Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, kata Miko, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY.

“Dalam seleksi ini, KY tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas,” katanya.

Salah satu penyebab masalah calon hakim ad hoc​​​​​​​ Pengadilan HAM MA itu ialah syarat terkait usia minimal calon yakni 50 tahun. Batas usia itu, menurut Miko, menyebabkan calon-calon potensial tidak bisa mendaftar.

Persoalan lain yang lebih struktural adalah ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Hingga saat ini, hanya satu perkara yaitu kasus Paniai yang diperiksa pengadilan dengan melibatkan satu terdakwa dan divonis bebas beberapa waktu lalu.

Di saat bersamaan, selama menjabat sebagai hakim ad hoc​​​​​​​ Pengadilan HAM MA, yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain.

Selanjutnya, persoalan lain yang kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden (perpres) tentang insentif dan fasilitas bagi hakim ad hoc HAM di MA.

“Tiga persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual,” imbuhnya.

KY menilai kalau seleksi diulang, maka hal itu sama artinya dengan lembaga itu melanggar UU, karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan.

Ia juga menyebut, tidak ada jaminan bahwa akan mendapatkan calon potensial seperti yang diharapkan organisasi masyarakat sipil.

Terakhir, dengan berbagai persoalan yang menyebabkan minimnya calon yang mendaftar, sementara perkara sudah diajukan ke tingkat kasasi, maka KY mesti memutuskan untuk memilih calon yang terbaik dari yang ada.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris