Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Wilayah Cirebon: Rugikan Negara Rp5,3 M

Rokok Ilegal
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUNINGAN, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal, Senin (24/11/2025).

Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Agustus 2025 di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini sebagai wujud komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Finari di Kuningan, mengutip Antara.

Rugikan Negara Rp5,3 Miliar

Finari menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Dari total operasi, Kabupaten Kuningan menyumbang kontribusi sebanyak 650.420 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,3 miliar.

Jabar Sebagai Jalur Peredaran, Bukan Produksi

Finari juga memaparkan bahwa Jawa Barat bukan merupakan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran untuk rokok ilegal. Barang-barang tersebut didatangkan dari wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

Modus peredarannya beragam, mulai melalui jalur perlintasan antardaerah, pengiriman via jasa titipan, hingga penjualan langsung di tokok dan warung.

“Sanksi pidana bagi pelaku bisa berupa penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” tegas Finari.

BACA JUGA

Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Purbaya Rangkul Pembuat Rokok Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Finari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas dukungan kuatnya dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap Dian.

Dian juga mengajak seluruh produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan, seperti yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025