Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kali ini pemusnahan dilakukan atas BMMN sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10.070.421.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.158.643.228.

Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Pada Juli 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran BMMN sebanyak 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.

Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025, yang terdiri dari:

NoJenis BKC IlegalJumlah BarangPerkiraan Nilai BarangPotensi Kerugian Negara
1Sigaret6.846.208 batangRp10.017.420.080Rp5.113.488.608
2Rokok Elektrik37.220 mlRp42.366.100Rp23.671.920
3MMEA360 botol (212,7 Liter)Rp10.635.000Rp21.482.700
 Jumlah Rp. 10.070.421.180Rp5.158.643.228.

Seluruh BMMN yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kinerja Pengawasan

Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melakukan 1.875 penindakan dengan jumlah BHP 76,2 juta batang rokok illegal dengan perkiraan nilai Rp114,29 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 18 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai, yang 12 diantaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai, di mana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 122 perkara dengan nilai Rp5,3 miliar.

Pelanggaran di Bidang Cukai

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI

Pasal 50:
“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 54:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56 :
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025