Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas (dok. bea cukai batam)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Tim Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas di perairan Batam. Tim tersebut terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu mengatakan penyelundupan barang bekas tersebut menggunakan kapal bernama KM Arsyi II.

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam,” kata Evi mengutip Antara.

Ia menjelaskan pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah, yang kemudian seluruh tim mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” ujar dia.

BACA JUGA: Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin dan Website Bea Cukai

Dengan begitu, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” kata Evi.

Ia menyebutkan penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian seluruh pihak.

“Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” demikian Evi.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu 'Gua Transfer Langsung'
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
ODGJ nyaris terlindas
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.