Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi, di kantor Bea Cukai Pasar Baru,Selasa (8/5). (RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi erhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan 6 tersangka anggota jaringan sindikat internasional berhasil ditangkap.

“Modusnya adalah melakukan pengiriman lewat kantor pos melalui paket barang kiriman. Pelaku melakukan false declaration atau keterangan palsu dalam dokumen isi paket,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai(Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Rabu (8/5).

Dalam jumpa pers itu hadir pula Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan juga diperlihatkan kepada wartawan yang meliput jumpa pers itu.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Menurut Rusman, penindakan pertama pada April lalu (5/4) dilakukan terhadap paket kiriman dari Belgia, dokumennya disebut sebagai Car Parts Set Special. Namun petugas yang curiga kemudian memeriksa paket itu dan mendapati isinya ternyata 18.259 butir pil ekstasi.

“Penindakan kedua pada 22 April, dilakukan pada paket kiriman asal Belanda yang isinya ternyata 2.013 butir ekstasi. Padahal dalam dokumennya tertulsi kalau paket itu berisi magazine,” ucap Rusman.

Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri pun melakukan control delivery atas paket tersebut. Dari pemeriksaan terhadap penerima paket, polisi pun berhasil menelusuri anggota sindikat itu.

“Untuk paket dari Belgia kita menangkap 4 tersangka, sedangkan satu warga negara Iran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau untuk paket yang dari Belanda, kita menangkap 2 tersangka, dan satu orang lagi masuk dalam DPO,” kata Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.

Arie menyebut, para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City