Bawa Piala dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

bawa piala gratis bea masuk
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan barang bawaan penumpang sarana pengangkut dari luar negeri. Salah satunya, kini barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini mulai berlaku per 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, lewat aturan baru ini hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya dibebaskan dari bea masuk.

“Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk,” kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan.

Baca Juga:

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Belangkas ke Malaysia

Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Kedua, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.

“Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional,” paparnya.

Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.

Sebagai informasi, pada 2023 silam masyarakat sempat dihebohkan dengan WNI yang curhat karena pialanya dipajaki DJBC. Padahal piala ini merupakan hasil kemenangannya dari kontes menyanyi di Jepang, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026