Mulai Hari Ini, Dana Pensiun Tidak Bisa Cair 100 Persen Sebelum 10 Tahun!

dana pensiun tidak bisa cair sebelum 10 tahun
(Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan klarifikasi soal aturan tersebut.

Ia mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun baru itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun

“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” demikian penjelasan Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).

Dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan sebetulnya peserta pensiun bisa menerima dana bulanan, tapi tak boleh dicairkan.

“Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” katanya

Ogi lantas menjelaskan jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.

Berdasarkan ketentuan, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus jika manfaat pensiunnya kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunai kurang dari Rp500 juta.

“Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai,” tambahnya.

Ogi juga menerangkan jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun. Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan.

“Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta,” ungkap Ogi.

BACA JUGA: Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Sebelumnya, latar belakang aturan baru tersebut dikarenakan OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

Hal itu membuat statistik dana pensiun dari DPPK tak pernah naik. Sebab, begitu dana masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan. OJK menilai tindakan semacam itu menyalahi aturan main dana pensiun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025