KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum

KUHAP Baru
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa sejak aturan ini berlaku, tidak boleh lagi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Hinca menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum sekaligus menutup celah praktik-praktik represif yang selama ini kerap terjadi dalam proses penyidikan.

“Tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM. Tidak boleh lagi ada praktik tekan-menekan dalam proses hukum,” ujar Hinca, dikutip dari Antara (Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak. Penyidik dan aparat lainnya diminta bekerja secara lebih sensitif, profesional, dan presisi dalam menangani perkara pidana.

Ia menilai, aparat tidak lagi bisa menggunakan pendekatan lama dalam penegakan hukum, terutama di tengah kondisi masyarakat yang semakin kritis dan terbuka terhadap informasi.

“Ini era negara hukum yang demokratis. Cara berpikir dan cara bertindak aparat harus berubah. Apalagi sekarang semuanya serba terbuka dengan teknologi, semua bisa diawasi,” ujarnya.

Baca Juga:

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia

Hinca juga menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak besar terhadap hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah untuk segera melengkapi pemberlakuan KUHAP dengan peraturan pelaksana. Ia menilai keberadaan peraturan pemerintah (PP) menjadi krusial agar aturan teknis di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Sejak pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah meminta agar peraturan pemerintahnya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca.

Ia berharap, dengan regulasi yang lengkap dan aparat yang siap beradaptasi, KUHAP baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian