Banyak yang Salah Paham! Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

pajak hiburan
Ilustrasi. (dok. Labiru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Masih banyak masyarakat yang mengira setiap pertunjukan seni atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak. Padahal, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pada prinsipnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang memungut bayaran. Pajak ini menyasar aktivitas bersifat komersial seperti konser, pertunjukan berbayar, maupun fasilitas hiburan yang menarik tiket masuk atau imbalan dari penonton.

Ketentuan Pengecualian dalam Perda DKI Jakarta

Melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran bukan merupakan objek PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis dikenai pajak daerah.

Contoh Acara yang Tidak Kena Pajak

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan berikut termasuk yang dikecualikan:

  • Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah untuk pelestarian budaya yang gratis
  • Kegiatan layanan masyarakat, misalnya hiburan gratis dalam kegiatan sosial
  • Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton

Dengan kata lain, unsur komersial menjadi faktor penentu utama dalam pengenaan pajak hiburan.

Alasan Pengecualian Diberikan

Pengecualian dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak berlangsung adil dan tepat sasaran. Pajak difokuskan pada kegiatan hiburan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya:

  • mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial
  • memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara
  • menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya

Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi komunitas seni dan kegiatan masyarakat untuk tetap berkembang.

Baca Juga:

Asyik! Purbaya Bebaskan Pajak bagi Pekerja Penghasilan di Bawah Rp10 Juta

Pentingnya Penyelenggara Memahami Aturan

Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan Pasal 49 ayat (2 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024) sangat penting agar dapat menentukan sejak awal apakah kegiatan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong edukasi perpajakan kepada publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...