Banyak yang Salah Paham! Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

pajak hiburan
Ilustrasi. (dok. Labiru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Masih banyak masyarakat yang mengira setiap pertunjukan seni atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak. Padahal, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pada prinsipnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang memungut bayaran. Pajak ini menyasar aktivitas bersifat komersial seperti konser, pertunjukan berbayar, maupun fasilitas hiburan yang menarik tiket masuk atau imbalan dari penonton.

Ketentuan Pengecualian dalam Perda DKI Jakarta

Melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran bukan merupakan objek PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis dikenai pajak daerah.

Contoh Acara yang Tidak Kena Pajak

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan berikut termasuk yang dikecualikan:

  • Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah untuk pelestarian budaya yang gratis
  • Kegiatan layanan masyarakat, misalnya hiburan gratis dalam kegiatan sosial
  • Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton

Dengan kata lain, unsur komersial menjadi faktor penentu utama dalam pengenaan pajak hiburan.

Alasan Pengecualian Diberikan

Pengecualian dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak berlangsung adil dan tepat sasaran. Pajak difokuskan pada kegiatan hiburan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya:

  • mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial
  • memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara
  • menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya

Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi komunitas seni dan kegiatan masyarakat untuk tetap berkembang.

Baca Juga:

Asyik! Purbaya Bebaskan Pajak bagi Pekerja Penghasilan di Bawah Rp10 Juta

Pentingnya Penyelenggara Memahami Aturan

Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan Pasal 49 ayat (2 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024) sangat penting agar dapat menentukan sejak awal apakah kegiatan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong edukasi perpajakan kepada publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026