Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen

Pemerintah RI Gratiskan PPH Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari aturan yang berlaku. Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40-75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran (SE) yang merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Menparekraf: Pajak Hiburan 40 Persen tidak Matikan Pariwisata

“Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” kata Airlangga usai mengikuti rapat internal di Istana Negara, Jakarta seperti Teropongmedia kutip dari rri, Jumat (19/1/2024),

Airlangga menyebut, SE ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Nantinya pemerintah akan memberi insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak Presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, Namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City