Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen

Pemerintah RI Gratiskan PPH Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari aturan yang berlaku. Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40-75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran (SE) yang merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Menparekraf: Pajak Hiburan 40 Persen tidak Matikan Pariwisata

“Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” kata Airlangga usai mengikuti rapat internal di Istana Negara, Jakarta seperti Teropongmedia kutip dari rri, Jumat (19/1/2024),

Airlangga menyebut, SE ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Nantinya pemerintah akan memberi insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak Presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, Namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026