JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan, akan menyelenggarakan tilang uji emisi untuk kendaraan di ibu kota pada tahun 2024 ini. Penindakan akan dilakukan secara mekanisme elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto melansir PMJ News, Kamis (1/8/2024).
“Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” sambungnya.
BACA JUGA: Sistem Tilang Poin, Ini Sanksi Terberat Bagi yang Doyan Melanggar
Tilang uji emisi diberlakukan berdasarkan kendaraan yang usiannya sudah melebihi tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu bakan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti PKB menjadi syarat mutlak dalam pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun perpanjangan. STNK tidak sah, betarti pemilik tidak membayar PKB tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Leih lanjut, Asep mengatakan, syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi saat ini tengah digodok bersama pihak lain.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.
Adapun landasan regulasi mengenai hal itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 tetapi belum diterapkan hingga kini.
Asep menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan uji emisi langsung melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)