Bibir Pecah dan Tubuh Memar: Diksar Pecinta Alam di Bitung Disorot Publik

Diksar Pecinta Alam Bitung
(x/bacottetanggaid)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja usia 16 tahun berinisial AA diduga menjadi korban penganiayaan saat mengikut kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) komunitas pencinta alam Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spisaelus (HIMPASUS) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada akhir pekan, 26–28 September 2025.

Peristiwa kekerasan tersebut terungkap setelah sebuah video beredar luas di platform media sosial X melalui akun @bacottetanggaid. Rekaman itu memicu gelombang keprihatinan publik sekaligus mendorong keluarga korban untuk mengambil langkah hukum.

Dalam video yang beresar, tampak sejumlah peserta baru tanpa mengenakan baju, hanya menggunakan topi dan slayer biru, dipaksa berlutut sebelum ditarik, ditampar berulang kali di bagian wajah, serta ditendang ke arah dada.

Akibat perlakuan itu, korban menderita luka-luka, di antaranya memar pada mata kanan, pipi kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

“Mata kanan memar biru, dan di bagian pipi kiri memar biru, juga beberapa memar biru di bagian badan,” ujar Nurdiana Akbar, ibu korban kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10/2025).

Nurdiana melaporkan kasus ini ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/712/IX/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara tertanggal 29 September 2025.

“Sebagai orang tua saya berharap kasus ini diusut tuntas dan berhentikan komunitas seperti itu. Ini saya lakukan supaya tidak ada lagi korban,” katanya.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

AA, remaja 16 tahun yang menjadi korban, awalnya meminta izin kepada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan pendakian gunung yang digelar komunitas pencinta alam HIMPASUS. Kegiatan tersebut tercatat memiliki surat resmi organisasi dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.

Namun, sepulang dari kegiatan, sang ibu, Nurdiana, mendapati adanya luka di wajah anaknya. Bibir AA terlihat pecah, sementara di beberapa bagian wajah tampak lebam. Ketika ditanya, AA sempat beralasan bahwa luka-luka itu disebabkan gigitan tawon.

Kecurigaan Nurdiana semakin kuat setelah melihat video yang diputar anaknya, memperlihatkan adanya aksi kekerasan selama kegiatan berlangsung. Setelah didesak lebih lanjut, AA akhirnya mengaku menjadi korban pemukulan bergiliran oleh sejumlah orang. Ia juga mendapat perintah agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Ada beberapa orang yang melakukan pemukulan secara bergantian, lalu setelah mau turun dari gunung, ada instruksi supaya apa yang terjadi selama kegiatan tidak boleh diceritakan ke pihak luar,” ungkap Nurdiana.

Proses Hukum dan Pendampingan

Kasus dugaan penganiayaan ini kini ditangani oleh penyidik Polres Bitung. Untuk memastikan jalannya proses hukum, keluarga korban menunjuk dua kuasa hukum, yakni Billy Ladi dan Jekson Wenas.

Billy Ladi menegaskan, tindakan kekerasan yang dialami korban masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menilai, meskipun kegiatan dilakukan dalam konteks pendidikan lingkungan, kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, Jekson Wenas menjelaskan, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut dapat diperberat hingga 15 tahun penjara.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses peradilan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum agar tidak terjadi intervensi.

Tanggapan HIMPASUS

Ketua HIMPASUS, Amelia Polutu, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menimpa salah satu peserta Diksar. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.

Amelia mengaku tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan karena tidak berada di lokasi selama tiga hari pelaksanaan kegiatan.

“Persoalan penganiayaan terhadap beberapa calon anggota HIMPASUS ini jujur saya tidak tahu sama sekali, sebab selama tiga hari kegiatan Diksar berlangsung saya tidak berada di tempat,” ujarnya.

Baca Juga:

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Warga Kompak Usir Eks Dosen UIN Malang: Ini Sanksi Sosial!

Lebih lanjut, Amelia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Bitung dan kuasa hukum korban. Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif serta menjunjung tinggi jalannya proses hukum.

“Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban berharap penyidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...