Mario Dandy Diduga Bangga Sebarkan Video Penganiayaan David

Penulis: distopia

mario dandy
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy Satriyo diduga sengaja menyebarkan video saat dirinya menganiaya David Ozora.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyebut Mario Dandy membanggakan diri telah menganiaya kliennya.

“Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah ngerjain anak korban,” kata pengacara David, Mellisa Anggraini, Kamis (23/3/2023).

Mellisa mengatakan, Dandy sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi. Dandy mengira akan selalu lolos dari jerat hukum.

“Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David. Arogansinya sudah mencapai langit ke-7, dia amat pede apapun yang dilakukannya pasti ‘beres’ sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Kominfo Didesak Blokir Situs Judi Online Jelang Ramadhan

Oleh sebab itu, pihak David memastikan tidak akan berdamai dalam kasus ini. Proses hukum akan dijalankan sampai dengan ada putusan pengadilan.

“Tidak ada satupun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku ini, karena sampai detik ini anak korban masih terbaring lemah tak berdaya diruang ICU,” pungkas Mellisa, melansir Beritasatu.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena “mengompori” Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Light
Setelah Satu Musim Bersama, BTR Light Resmi Pamit dari Bigetron
youtube-ios-app
30 Persen Konten YouTube Terancam Tak Bisa Dimonetisasi Mulai 15 Juli 2025
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kompromi atau Tekanan? Ekspor RI Terkena Tarif 19% dari AS
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.