Pengacara: Agnes Gracia Suka Cari Perhatian David, Adu Domba Mario Dandy

Agnes Gracia
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini membantah jika kliennya telah melakukan pelecehan seksual kepada Agnes Gracia yang merupakan kekasih Mario Dandy.

Mellisa mengatakan, justru Agnes Gracia yang dianggap ganjen kepada David.

“Padahal dilihat dari chat di Hp anak korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, pelaku anak AG inilah yang paling aktif chat, dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto tiap sebentar, darimana pelecehan itu? Yang mana? kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan,” kata Mellisa, Kamis (23/3/2023).

Mellisa mengatakan, David sempat mendapat ancaman dari Dandy. Saat itu, Agnes sendiri yang pasang badan untuk David.

BACA JUGA: Mario Dandy Diduga Bangga Sebarkan Video Penganiayaan David

“Bahkan pada tanggal 30 Januari ketika anak korban menyampaikan ke pelaku anak ini bahwa ada telepon dari MDS dan ia mengancam menembak anak korban, pelaku anak ini menyampaikan ‘kalau dimarahin Dandy bilang aja AG yang salah, AG yang goblok’. Entah adu domba macam apa yang dilakukan pelaku anak ini,” kata dia, melansir Beritasatu.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Agnes Gracia selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena “mengompori” Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Agnes dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City