Awas Penunggak Pajak Kendaraan Ada ‘Door to Door’ dari Samsat!

penunggak pajak kendaraan
(Hyundai)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penunggak pajak kendaraan kini akan disasar hingga ke rumah-rumah. Tindakan ini sudah mulai berjalan di beberapa daerah untuk memastikan target pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa tercapai.

Dalam catatan Korlantas Polri, angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih terbilang rendah. Berdasarkan data, hanya kurang dari separuh dari total 169 juta kendaraan terdaftar yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Hal ini menjadi kendala bagi Tim Pembina Samsat untuk memenuhi target pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Terkait hal ini Korlantas Polri mengaktifkan program “door to door” atau kunjungan langsung ke rumah para penunggak . Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, pergerakan ini dengan metode soft power untuk mengingatkan pemilik kendaraan atas kewajibannya.

BACA JUGA: Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” ujar Aan melansir Korlantas Polri, Senin (11/11/2024).

Menurt Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, program tersebut sudah berjalan di beberapa wilaya, mulai  Sumatra Utara dan Jawa Barat.

Yusri mengungkapkan, Medan dan Jawa Barat sudah menyetujui penerapan program ini, dan saat ini masih ada 38 provinsi yang akan mengikuti mengikuti secara serempak

Penerapan program ini terbukti menuai efektivitas dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Yusri menambahkan, sejak program ini berjalan, angka kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan meningkat.

Sendaiinya masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya, kata Yusri , hal ini akan memberikan dampak positif bagi daerah, seperti untuk pembangunan infrastruktur jalan yang lebih baik.

Selain itu, Yusri juga menyoroti kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN2) dan pajak progresif di sejumlah daerah yang menurutnya lebih efektif dalam meningkatkan kewajiban bayar pajak kendaraan.

Kebijakan itu, menurutnya, tidak hanya memperlancar proses administrasi kendaraan, melainkan juga membuat data kendaraan menjadi lebih akurat.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lagu yang dilarang diputar
7 Lagu yang Pernah Dilarang di Indonesia, ada Sukatani Hingga Doel Sumbang!
buruh pabrik cpns
Buruh Pabrik Skor CPNS Tertinggi, tapi Tak Lolos Gegara Tinggi Badan, Netizen: Dikira Model!
demo indonesia gelap-2
Emak-emak Didemo Indonesia Gelap: Mahasiswa, Aku Ibu Kandungmu!
Madura United Tak Gentar
Tiket Pertandingan Kontra Persib Sudah Ludes Terjual, Madura United Tak Gentar
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

4

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

5

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang
Headline
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Hanif Faisol: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.