Sudah Bebas BBN dan PKB, Kini Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Murah

mobil listrik regenerative braking
foto (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Mobil listrik telah bebas dari BBN dan PKB. Dengan begitu, pajak mobil listrik sekarang menjadi lebih murah.

Pemerintah memberikan aneka keringanan bagi masyarakat yang ingin beralih pada kendaraan listrik. Dimulai dengan adanya PPN yang membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Selain itu, ada juga insentif membuat pajak mobil listrik jadi lebih murah.

Terkait insentif telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 pasal 10. Aturan tersebut diundangkan sejak 11 Mei 2023. Disebutkan bahwa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0 persen begitu juga dengan BBN KB. Berikut bunyi aturannya,

BACA JUGA: Wuling Bakal Berikan Kejutan Perilisan Mobil Listrik di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Mislanya, mobil listrik Neta V kini mendapatkan kebijakan pembebasan PKB, terlihat dari kolom BBNKB yang kosong dan PKB yang ditetapkan sebesar Rp 0 dalam STNK. Pajak tahunan yang dikenakan terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Rincian Pajak Neta V

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000

 

Total pajak Neta V mencapai Rp 443.000. Pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ jika pembebasan PKB berlaku untuk pajak tahunan.

Untuk memberikan gambaran perubahan yang signifikan, mari bandingkan dengan mobil listrik Wuling Air EV sebelum aturan pembebasan berlaku. Sebelum Desember 2022, struktur pajak pertama Wuling Air EV adalah sebagai berikut:

  • PKB: Rp 388.500
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000

 

Total pajak pertama Wuling Air EV mencapai Rp 831.500. Dengan menerapkan aturan serupa, pajak tahunan Wuling Air EV akan turun drastis menjadi Rp 143.000 dengan PKB 0 persen.

Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB berbasis baterai ini bukan hanya tentang pengurangan beban finansial, tetapi juga merupakan dukungan pemerintah terhadap mobil listrik.

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang merevisi Perpres Kendaraan Listrik, memberikan insentif kepada mobil listrik Completely Built-Up (CBU).

Penerapan aturan pembebasan PKB dan BBNKB berbasis baterai telah membawa perubahan signifikan dalam struktur pajak mobil listrik.

Mobil listrik Neta V menunjukkan bahwa dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati pajak yang lebih terjangkau, mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Perbandingan dengan Wuling Air EV menegaskan dampak positif kebijakan ini terhadap pemilik mobil listrik secara keseluruhan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun