BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Sebagaimana disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang suap tersebut diduga untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang tersebut diberikan tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Suap tersebut diberkan saat Arif masih menjabat sebagai wakil wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.
Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
BACA JUGA:
Jelang Putusan Praperadilan PN Jaksel: Hasto Optimistis Hakim akan Berpihak pada Dirinya
Dugaan Korupsi, PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Dalam persidangan, majelis hakim menilai PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Kendati demikian, majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Oleh sebab itu, para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum dan diperintahkan untuk dipulihkan hak-hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi.
(Virdiya/Usk)