Dipicu Dugaan Santet, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dikeroyok

Dugaan Santet di Tapanuli Tengah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RP (53) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan massa yang dipicu dugaan praktik santet di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut memicu amarah warga pada Selasa (23/9/2025). Hingga kini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AWS (25), seorang warga setempat.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS,” kata Iptu Mulia, melansir suarasumut, Rabu (24/9/2025).

Mulia menjelaskan peristiwa ini berawal saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” katanya.

RP sempat diseret keluar rumah sebelum dianiaya dengan kayu. Korban kemudian digiring ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana puluhan orang terus melakukan pemukulan dan melempari dengan batu hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Dari tempat kejadian perkara, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, serta pakaian milik korban.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses autopsi. Namun, keluarga menolak dan hanya menyetujui dilakukan visum, sehingga tim Polsek Barus bersama Puskesmas Barus melakukan pemeriksaan luar.

Baca Juga:

Siswa SMP Dikeroyok saat Proses MPLS di Blitar, Jadi Samsak Bergilir!

Perbedaan Santet, Tenung, dan Pelet dalam Budaya Mistis Indonesia

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” katanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun