Dipicu Dugaan Santet, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dikeroyok

Dugaan Santet di Tapanuli Tengah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RP (53) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan massa yang dipicu dugaan praktik santet di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut memicu amarah warga pada Selasa (23/9/2025). Hingga kini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AWS (25), seorang warga setempat.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS,” kata Iptu Mulia, melansir suarasumut, Rabu (24/9/2025).

Mulia menjelaskan peristiwa ini berawal saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” katanya.

RP sempat diseret keluar rumah sebelum dianiaya dengan kayu. Korban kemudian digiring ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana puluhan orang terus melakukan pemukulan dan melempari dengan batu hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Dari tempat kejadian perkara, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, serta pakaian milik korban.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses autopsi. Namun, keluarga menolak dan hanya menyetujui dilakukan visum, sehingga tim Polsek Barus bersama Puskesmas Barus melakukan pemeriksaan luar.

Baca Juga:

Siswa SMP Dikeroyok saat Proses MPLS di Blitar, Jadi Samsak Bergilir!

Perbedaan Santet, Tenung, dan Pelet dalam Budaya Mistis Indonesia

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” katanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar