Dipicu Dugaan Santet, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dikeroyok

Dugaan Santet di Tapanuli Tengah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RP (53) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan massa yang dipicu dugaan praktik santet di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut memicu amarah warga pada Selasa (23/9/2025). Hingga kini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AWS (25), seorang warga setempat.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS,” kata Iptu Mulia, melansir suarasumut, Rabu (24/9/2025).

Mulia menjelaskan peristiwa ini berawal saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” katanya.

RP sempat diseret keluar rumah sebelum dianiaya dengan kayu. Korban kemudian digiring ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana puluhan orang terus melakukan pemukulan dan melempari dengan batu hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Dari tempat kejadian perkara, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, serta pakaian milik korban.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses autopsi. Namun, keluarga menolak dan hanya menyetujui dilakukan visum, sehingga tim Polsek Barus bersama Puskesmas Barus melakukan pemeriksaan luar.

Baca Juga:

Siswa SMP Dikeroyok saat Proses MPLS di Blitar, Jadi Samsak Bergilir!

Perbedaan Santet, Tenung, dan Pelet dalam Budaya Mistis Indonesia

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” katanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City