Dipicu Dugaan Santet, Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dikeroyok

Dugaan Santet di Tapanuli Tengah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RP (53) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan massa yang dipicu dugaan praktik santet di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut memicu amarah warga pada Selasa (23/9/2025). Hingga kini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AWS (25), seorang warga setempat.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS,” kata Iptu Mulia, melansir suarasumut, Rabu (24/9/2025).

Mulia menjelaskan peristiwa ini berawal saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” katanya.

RP sempat diseret keluar rumah sebelum dianiaya dengan kayu. Korban kemudian digiring ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana puluhan orang terus melakukan pemukulan dan melempari dengan batu hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Dari tempat kejadian perkara, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, serta pakaian milik korban.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses autopsi. Namun, keluarga menolak dan hanya menyetujui dilakukan visum, sehingga tim Polsek Barus bersama Puskesmas Barus melakukan pemeriksaan luar.

Baca Juga:

Siswa SMP Dikeroyok saat Proses MPLS di Blitar, Jadi Samsak Bergilir!

Perbedaan Santet, Tenung, dan Pelet dalam Budaya Mistis Indonesia

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” katanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

2

DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung kembali gencarkan...

3

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

4

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

5

Jokowi Ungkap Hanya Kunjungan Balasan dan Makan Malam
Sambangi Prabowo, Jokowi Ungkap Hanya Kunjungan Balasan dan Makan Malam
JAKARTA, TEROPONGMEDIA ID –– Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa alasannya...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...