BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Penyidik KPK melakukan upaya penyitaan paksa pada tanggal 29 April 2025.
“Tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Budi, dalam siaran pers, Selasa (6/5/2025).
Keseluruhan aset, kata Budi bernilai kurang lebih Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.
“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” kata Budi.
Informasi sebelumnya, pada tanggal 14–15 April 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kalianda, Lampung Selatan.
Sebagian besar tanah tersebut merupakan milik para petani yang telah dibeli oleh para tersangka, namun pembayarannya belum sepenuhnya dilakukan—baru sebatas uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada tahun 2019.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera Selatan (JTSS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya dalam kurun anggaran 2018 hingga 2020.
Baca Juga:
6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik
Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas maupun rincian kasus secara publik. Informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan langkah penangkapan atau penahanan.
Untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
(Virdiya/Aak)