Bukan Ridwan Kamil! Golkar Usulkan Airlangga jadi Cawapres Prabowo

ridwan kamil airlangga hartarto golkar
(Golkar)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto tetap diusulkan menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil.

“Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto,” katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan keputusan mendorong Airlangga untuk maju di pemilihan presiden merupakan amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai.

Selain itu, dia juga membantah klaim PDIP yang menyebut Ridwan Kamil diusulkan menjadi kandidat cawapres Ganjar Pranowo.

Ia menyebut, tidak ada rencana partai berlambang pohon beringin mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk jadi pendamping capres dari PDIP.

Dia mengungkapkan Airlangga merupakan nominasi di urutan pertama untuk menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Mantap Dukung Prabowo, Golkar Segera Gelar Rapat Pimpinan

“Waktu itu kan disepakati, nanti akan dibicarakan secara musyawarah bersama-sama,” ujarnya.

Terkait Ridwan Kamil kata dia, partai sudah memiliki rencana sendiri. Sebab, Golkar menyiapkan karier politik pada sosok yang karib disapa Emil itu untuk maju sebagai calon gubernur.

Golkar menyiapkan dua opsi yang akan dilakoni Ridwan Kamil, yakni maju sebagai cagub di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan, belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal cawapres dari bakal capres manapun.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Liverpool
Prediksi Skor Liverpool vs Brighton Premier League 2024
Manchester City Menang Besar atas Sparta Praha
Prediksi Skor Bournemouth vs Manchester City Premier League 2024
Isyana Sarasvati Konser
Isyana Sarasvati Siap Gelar Konser 'Lost in Harmony' dengan Deretan Musisi Ternama
Samsung Galaxy A55
Samsung Galaxy A55 Resmi Rilis di Indonesia, 3 Alasan Gamers Harus Punya!
Faktor views TikTok turun
Views TikTok Turun? Pelajari Faktornya
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur
Headline
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Pegawainya Terlibat Judol Ini Empat Instruksi Menkomdigi
Pegawainya Terlibat Judol, Ini Empat Instruksi Menkomdigi
Prediksi Skor Persib Bandung 
Persib Puncaki Klasemen Liga 1 Pekan ke-10, Terpaut Tipis Bali United
Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu
Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekaro Hatta Bandung