Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

bayi zakat fitrah
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Apakah bayi yang masih di dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?

Zakat yang berkaitan dengan badan atau yang sering disebut sebagai zakat an-nafs, adalah salah satu bentuk kewajiban dalam Agama Islam. Zakat jenis ini juga dikenal sebagai zakat fitrah.

Menurut Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya, yang berjudul “Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan. Mereka berargumen bahwa bayi yang belum lahir tidak dapat dianggap sebagai individu yang utuh.

Namun, sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah RA, berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa titik awal kewajiban zakat adalah pada saat terbit fajar keesokan harinya.

Anjuran Utsman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam bukunya “Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1” menyebutkan, bahwa sunnah hukumnya membayar zakat untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Hal ini didasarkan pada apa yang dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, yang telah membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan.

Syarat-syarat Berzakat

Di sisi lain, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muzzaki (pembayar zakat), diantaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Kemudian, untuk mustahik zakat (penerima zakat), harus berkriteria berikut:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair Lagi Guna Tekan Angka Pengangguran di Kota Bandung
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.