Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

bayi zakat fitrah
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Apakah bayi yang masih di dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?

Zakat yang berkaitan dengan badan atau yang sering disebut sebagai zakat an-nafs, adalah salah satu bentuk kewajiban dalam Agama Islam. Zakat jenis ini juga dikenal sebagai zakat fitrah.

Menurut Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya, yang berjudul “Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan. Mereka berargumen bahwa bayi yang belum lahir tidak dapat dianggap sebagai individu yang utuh.

Namun, sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah RA, berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa titik awal kewajiban zakat adalah pada saat terbit fajar keesokan harinya.

Anjuran Utsman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam bukunya “Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1” menyebutkan, bahwa sunnah hukumnya membayar zakat untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Hal ini didasarkan pada apa yang dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, yang telah membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan.

Syarat-syarat Berzakat

Di sisi lain, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muzzaki (pembayar zakat), diantaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Kemudian, untuk mustahik zakat (penerima zakat), harus berkriteria berikut:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yamaha nmax mvcagiva xingtu
Motor Kembaran Yamaha Nmax, MVCagiva Xingtu 150 Seharga Honda Beat
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya!
Dialog Pajak Persib Bandung
Dialog Pajak, Persib Kunjungi KPP Madya Bandung
Sumber : info_jabotabek
Kereta Api Barang Tabrak Mobil Pemadam di Perlintasan Kereta Haurgeulis
Rumania vs Belanda 16 Besar EURO 2024
Rumania vs Belanda 2 Juli, 16 Besar EURO 2024: Koeman Ketakutan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia