Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

Penulis: Saepul

bayi zakat fitrah
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Apakah bayi yang masih di dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?

Zakat yang berkaitan dengan badan atau yang sering disebut sebagai zakat an-nafs, adalah salah satu bentuk kewajiban dalam Agama Islam. Zakat jenis ini juga dikenal sebagai zakat fitrah.

Menurut Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya, yang berjudul “Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan. Mereka berargumen bahwa bayi yang belum lahir tidak dapat dianggap sebagai individu yang utuh.

Namun, sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah RA, berpendapat bahwa zakat fitrah menjadi wajib jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa titik awal kewajiban zakat adalah pada saat terbit fajar keesokan harinya.

Anjuran Utsman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam bukunya “Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1” menyebutkan, bahwa sunnah hukumnya membayar zakat untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Hal ini didasarkan pada apa yang dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, yang telah membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan.

Syarat-syarat Berzakat

Di sisi lain, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muzzaki (pembayar zakat), diantaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Kemudian, untuk mustahik zakat (penerima zakat), harus berkriteria berikut:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
motor listrik Adora
Motor Listrik Adora Sabet Best Medium Electric Skutik, Bukan Sekali Raih Penghargaan!
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.